Tim Hukum AMIN akan Gugat Jokowi ke Bawaslu soal Keberpihakan

Ari Yusuf Amir mengungkapkan, pihaknya akan melaporkan Presiden Joko Widodo terkait pernyataan presiden boleh berpihak di Pilpres 2024.

SANGIA Daily
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo memberikan arahan pada rapat konsolidasi nasional kesiapan Pemilu 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (30/12/2023).
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz.

Ketua Tim Hukum Nasional Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir mengungkapkan, pihaknya akan melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pernyataan presiden boleh berpihak dalam Pilpres 2024. Ari akan melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu RI.

Dirinya mengklaim sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.

“Kami akan memberikan pendapat hukum kami, analisis hukum kami, kepada Bawaslu dan silakan Bawaslu untuk menyikapi nanti,” kata Ari dalam keterangan tertulis, Jumat (26/1/2024).

Ari sendiri sudah membuat analisis hukum terkait pernyataan Jokowi. Hal itu sudah dia sampaikan ke Bawaslu sebelum laporannya disampaikan.

“Nanti tinggal sikapnya KPU dan Bawaslu mengambil sikap bagaimana,” katanya.

BACA JUGA  Presiden letakkan batu pertama masjid kapasitas 61.000 jamaah di IKN

Ari menyesalkan pernyataan Jokowi yang seharusnya menjaga kestabilan politik di Indonesia. Mengingat posisi Jokowi merupakan kepala negara yang menjadi panutan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Dengan statement terang-terangan seperti itu tentunya akan membuat dampak yang tidak baik bagi stabilitas politik kita,” kata dia.

Selain itu, Ari menyampaikan bahwa, posisi Jokowi bersangkutan dengan netralitas aparatur sipil negara yang menurutnya sedang dibutuhkan saat ini. Tujuannya, kata dia, menjaga kestabilan politik. Dia beranggapan apabila TNI dan Polri berpihak maka peluang terjadinya kekacauan besar.

“Bagaimana anda bisa bayangkan kalau seandainya nanti ASN, TNI, Polri itu berpihak ke salah satu paslon lalu paslon yang lain tidak meyakini tidak percaya dengan mereka. Bagaimana mereka menjaga ketertiban sosial di masyarakat,” ujar Ari.

BACA JUGA  Presiden letakkan batu pertama masjid kapasitas 61.000 jamaah di IKN

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan dirinya dan menteri boleh melakukan kampanye saat pemilu asal tidak menggunakan fasilitas negara. Hal itu disampaikan Jokowi merespons sindiran Calon Wakil Presiden Mahfud MD, yang menyebut menteri di Kabinet Indonesia Maju hadir dalam debat Pilpres beberapa waktu lalu.

“Itu hak demokrasi setiap orang, setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh loh memihak! Boleh! Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

Jokowi mengatakan, menteri merupakan pejabat publik yang juga pejabat politik.

BACA JUGA  Istana Meradang Wacana Makzulkan Jokowi, Moeldoko: Jangan Ada Agenda Lain yang Tidak Produktif

“Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa begini enggak boleh, begitu enggak boleh? Berpolitik enggak boleh? Boleh! Menteri juga boleh! Itu saja. Yang mengatur itu, tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ucap Jokowi.

Jokowi tidak akan merekomendasikan para menteri untuk mundur bila ingin berkampanye. Menurutnya, semua itu berlandaskan aturan.

“Semua pegangan aturan, kalau aturan boleh silakan, kalau tidak boleh tidak. Presiden tidak boleh berkampanye, boleh berkampanye, memihak juga boleh,” tutur Jokowi.

Advertisements
Advertisements
Advertisements

Tinggalkan Balasan

Advertisements

Eksplorasi konten lain dari SANGIA Daily

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca